Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Detik-detik penangkapan komplotan wanita pengedar narkotika oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang saat menggerebek sebuah kamar kos di Kawasan Gandaria Selatan Jakarta Selatan
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kemang. Setelah melakukan pengintaian dan observasi petugas mencurigai seorang perempuan berinisial AFA dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam sebuah wadah. Hasil interogasi mengarahkan petugas ke sebuah kamar kos di Gandaria Selatan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.
Menurut Akp Dian Pornomo Kapolsek Mampang bahwa dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan 3 orang lainnya berinisial Ak, FF dan FA yang berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
“Dari lokasi ini polisi menyita 3 paket besar sabu dengan total berat 249,37 gram alat timbang digital buku catatan penjualan serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar,” kata Akp Dian Pornomo Kapolsek Mampang
”Hingga kini penyidik masih menelusuri asal usul sabu dan mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan narkotika yang lebih besar,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsidair pasal 609 ayat dua huruf a kuhp dan juncto pasal 132 ayat satu undang-undang narkotika. Terancam hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (infovalid.news – Nanda Nuri)


