Puspom TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas, Terancam 9 Tahun Penjara

Infovalid.news (DKI Jakarta) – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) secara resmi menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Serda Ahmad.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi, aksi pengeroyokan tersebut diduga kuat dipicu oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para senior korban di lingkungan internal dinas. Puspomau menegaskan bahwa para tersangka kini telah ditahan dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer yang berlaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas ketentaraan.

(infovalid.news – es/ pa)

Rekomendasi Untuk Anda