Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6).
Menurut Refly Harun Kuasa Hukum bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Penyidik Polda Metro Jaya tim kuasa hukum menilai bahwa kasus Roy Suryo cs bukan kasus besar seperti korupsi atau pembunuhan sehingga penangkapan terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan.
“Selain itu penangkapan tersebut juga dinilai ada pesanan dari pihak tertentu,” kata Refly Harun.
“Proses hukum terhadap Roy Suryo cs juga dinilai tidak tepat pasalnya konstitusi menjamin kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan,” tambah Refly Harun sebagai Kuasa Hukum
Refly berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. (infovalid.news – Nanda Nuri)


