Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Reskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 2 anggota sindikat curanmor lintas Provinsi saat hendak beraksi mencuri sepeda motor di bilangan Ciledug Kota Tangerang Banten.
Sindikat yang telah beraksi sebanyak 4 kali ini membekali diri dengan senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.
Penangkapan tersangka Agus Setiawan dan Ahmad Saleh merupakan hasil dari penyelidikan dan pembututan dimana sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat keduanya berusaha melarikan diri sesaat aksi pencurian mereka diketahui petugas.
Saat dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut lima butir peluru yang dikuasai tersangka Agus Setiawan yang berperan sebagai joki.
Sedangkan tersangka Ahmad Saleh berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor satu pelaku lain yang berperan sebagai pengawas masih dalam pengejaran
Selain itu, disita juga satu unit sepeda motor kunci letter T serta magnet sindikat ini dinilai sadis saat beraksi karena tidak segan untuk menembakkan senjata api apabila korbannya melawan
Ditemui pada Selasa Sore Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP parikhesit mengatakan sindikat curanmor bersenpi lintas Provinsi ini telah empat kali beraksi di wilayah Kota Tangerang Dan Jakarta Barat.
“Kami berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor bersenpi lintas Provinsi, satu tersangka berinisial AG ini berperan sebagai joki sekaligus pemegang senjata api rakitan, kemudian satu tersangka AS yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan satu lagi yang berperan sebagai pemantau atau pengawas melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran, untuk keduanya saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami menyita 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk jalankan aksinya, kemudian 1 senpi rakitan serta lima butir peluru ada juga kunci T dan magnet, dan sindikat ini telah lakukan aksinya di 4 TKP, 3 TKP di Kota Tangerang dan 1 lagi di Jakarta Barat” ujar AKBP Parikhesit Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini masih dalam pengejaran dan dari setiap penjualan masing-masing tersangka mendapatkan uang hasil penjualan senilai 1 juta rupiah.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus serupa telah ditahan di rutan polres metro tangerang kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 306 dan 477 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Infovalid.news – Tomgan)


