Komplotan Pembobol Mobil Milik Konten Kreator Dibekuk Polisi

3 Min Read

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota komplotan pembobol mobil milik seorang konten kreator yang terjadi di area parkir pertokoan kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EY, DV, dan FM. Mereka merupakan kelompok residivis yang tercatat sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian spesialis bobol mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing atau laptop milik korban yang belum sempat dijual, serta sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku untuk merusak rumah kunci mobil.

Aksi kejahatan komplotan ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat para pelaku memarkirkan kendaraan mereka persis di samping mobil korban untuk memantau barang berharga di dalamnya. Salah satu pelaku kemudian keluar, merusak kunci pintu, lalu menggasak tas berisi satu set kamera profesional serta dua unit laptop dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp47 juta.

Wajah para pelaku serta pelat nomor kendaraan yang digunakan pun teridentifikasi lewat kamera pos parkir saat mereka melarikan diri. Berbekal petunjuk tersebut, tim khusus Subdit Jatanras melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus ketiganya di tiga lokasi berbeda di kawasan Kota Tangerang pada Minggu malam.

Katimsus 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Rivaldo, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan serta penyitaan barang bukti dalam kasus ini.

“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut, korban merupakan seorang konten kreator yang mengalami kerugian kurang lebih 47 juta rupiah, di mana satu set kamera beserta barang-barang pribadi milik korban dicuri oleh para pelaku. Selain ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa laptop yang belum sempat terjual oleh pelaku,” ujar AKP Rivaldo.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(infovalid.news – Nanda Nuri)