Infovalid.news (DKI Jakarta) — Pengadilan Tinggi Pengadilan Tipikor dalam putusan tingkat banding menetapkan skema baru pembagian pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp548 miliar terkait kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim mengoreksi proporsi beban pembayaran uang pengganti kerugian negara. Majelis memutuskan membagi kewajiban pengembalian keuangan negara sebesar Rp548 miliar dengan rincian: 50 persen dibebankan kepada pihak Google (sebagai penyedia lisensi/sistem operasi), 35 persen dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta 15 persen sisanya dibebankan kepada korporasi distributor/penyedia vendor pelaksana. Hakim menilai pembagian beban ini lebih mencerminkan porsi keuntungan ekonomis serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Putusan tingkat banding ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap akuntabilitas korporasi multinasional dan pejabat publik dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah berskala besar.
(infovalid.news – es pa)


