Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Meski sempat diamankan dalam operasi tersebut, ia tidak ditahan oleh penyidik dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rustian masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, KPK telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Menurut KPK, pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan kembali setelah menjalani pemeriksaan. Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat meninggalkan gedung KPK, Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan masker. Ia memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media yang menanyakan pemeriksaan serta perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas unsur pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat BNPB memiliki tugas penting dalam penanggulangan bencana dan pengelolaan sumber daya untuk penanganan kedaruratan. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(infovalid.news – ian)


