Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Utara) – Penggerebekan ini dilakukan di sebuah apartemen di Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua pelaku berinisial ARM dan W yang bertugas sebagai kurir sekaligus operator Gudang.
Saat digeledah polisi menemukan 13 bungkus sabu dari kamar pelaku ARM dan 15 bungkus sabu dari kamar pelaku W dengan total mencapai 29,4 kg sabu.
Dari hasil interogasi sementara narkotika tersebut diketahui sudah diterima kedua pelaku sejak 24 April lalu keduanya diduga menyewa apartemen untuk dijadikan tempat penyimpanan sementara atau gudang transit narkotika jenis sabu sebelum nantinya diedarkan (9/5).
Kompol I Gede Putu Darmawan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidnaekoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa selain itu polisi juga mengungkap jika kedua pelaku dikendalikan oleh dua orang yang berbeda
pelaku ARM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial J yang berada di kendari Sulawesi Tenggara sedangkan pelaku W dikendalikan oleh seseorang berinisial F dari wilayah Lampung.
“Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kompol I Gede Putu Darmawan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidnaekoba Bareskrim Polri. (infovalid.news – Nanda Nuri)


