Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan , Silmy Karim Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Infovalidnews(Banten, Kota Tangerang) – Pasca penyerahan diri dan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rabu malam( 3/4) KPK mengumumkan resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ketua KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi saat periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terjadi aliran dana ratusan miliar rupiah yang berasal dari praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan distribusi uang kepada sejumlah pihak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim langsung mengenakan rompi tahanan orange dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berlangsung normal di seluruh Indonesia.

“Tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jubir KPK dalam konferensi pers.

(Infovalid.news – ian)

Rekomendasi Untuk Anda