Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Korban kasus dugaan penipuan Perjalanan Umrah Hanania bersama tim kuasa hukum mendatangi tiga institusi sekaligus pada rabu yaitu Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Kementerian Haji dan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum perwakilan korban Joddy Mulyasetya Putra di Mapolda Metro Jaya rabu sore tadi menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mendorong penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang saat ini masih ditangani oleh kepolisian termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Di PPATK para korban meminta atensi dan perlindungan sekaligus mendorong penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, PPATK disebut membuka ruang bagi laporan tambahan dari para korban untuk membantu proses pelacakan aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kuasa hukum menambahkan selesai dari ppatk pihaknya melanjutkan agenda ke Kementerian Haji para korban berharap mendapatkan kepastian terkait langkah yang akan diambil pemerintah menyusul kasus yang menimpa ratusan Jemaah.
Para jemaah juga menunggu sikap resmi pemerintah terkait penanganan kasus ini
Agenda terakhir dilakukan di Polda Metro Jaya untuk melengkapi laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah korban.
Menurut Djoddy Mulyasetya Putra Kuasa Hukum Perwakilan Jemaah Hanania Travel bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 297 korban telah terdata dan berasal dari berbagai daerah di indonesia termasuk Papua dan Makassar dan hari ini ada sekitar 80 orang korban baru yang hadir langsung di Polda Metro Jaya.
“Nilai kerugian yang dialami para korban disebut bervariasi bahkan terdapat korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dalam satu invoice perjalanan,” kata Djoddy Mulyasetya Putra Kuasa Hukum Perwakilan Jemaah Hanania Travel.
Selain mendorong proses hukum berjalan tuntas para korban juga berharap mendapatkan pemulihan hak melalui mekanisme restitusi trauma akan kasus First Travel para korban menginginkan aset yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan atau dilelang dengan hasil yang dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (infovalid.news – Nanda Nuri)


