‎Datangi Polda Metro Jaya, Para Korban Berharap Ada Restitusi Terkait Kasus Hanania Travel

‎‎Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – ‎Korban kasus dugaan penipuan Perjalanan Umrah Hanania bersama tim kuasa hukum mendatangi tiga institusi sekaligus pada rabu  yaitu Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK  Kementerian Haji  dan Polda Metro Jaya.

‎‎Kuasa hukum perwakilan korban Joddy Mulyasetya Putra di Mapolda Metro Jaya rabu sore tadi menjelaskan  langkah ini dilakukan untuk mendorong penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang saat ini masih ditangani oleh kepolisian  termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

‎‎Di PPATK para korban meminta atensi dan perlindungan sekaligus mendorong penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, PPATK disebut membuka ruang bagi laporan tambahan dari para korban untuk membantu proses pelacakan aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

‎Kuasa hukum menambahkan  selesai dari ppatk  pihaknya melanjutkan agenda ke Kementerian Haji  para korban berharap mendapatkan kepastian terkait langkah yang akan diambil pemerintah menyusul kasus yang menimpa ratusan Jemaah.

‎Para jemaah juga menunggu sikap resmi pemerintah terkait penanganan kasus ini

‎Agenda terakhir dilakukan di Polda Metro Jaya untuk melengkapi laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah korban.

Menurut Djoddy Mulyasetya Putra  Kuasa Hukum Perwakilan Jemaah Hanania Travel bahwa hingga saat ini  tercatat sebanyak 297 korban telah terdata dan berasal dari berbagai daerah di indonesia  termasuk Papua dan Makassar dan hari ini  ada sekitar 80 orang korban baru yang hadir langsung di Polda Metro Jaya.

‎“Nilai kerugian yang dialami para korban disebut bervariasi  bahkan terdapat korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dalam satu invoice perjalanan,” kata Djoddy Mulyasetya Putra  Kuasa Hukum Perwakilan Jemaah Hanania Travel.

‎Selain mendorong proses hukum berjalan tuntas  para korban juga berharap mendapatkan pemulihan hak melalui mekanisme restitusi  trauma akan kasus First Travel  para korban menginginkan aset yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan atau dilelang  dengan hasil yang dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (‎infovalid.news – Nanda Nuri)

 

Rekomendasi Untuk Anda