Infovalid.news (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan aturan hukum terkait putusan bebas dalam perkara pidana yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum. Penegasan ini mengacu pada ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta yurisprudensi yang berlaku (24/8).
Langkah MA tersebut menuai perhatian publik, khususnya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons penegasan MA, KPK menyatakan menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, komisi antirasuah menekankan pentingnya kecermatan majelis hakim dalam membedakan antara putusan bebas murni dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
KPK menegaskan akan tetap mengoptimalkan proses pembuktian sejak tahap penyidikan hingga persidangan guna memastikan setiap penanganan kasus korupsi didasari oleh alat bukti yang kuat. Selain itu, KPK terus mempelajari opsi hukum yang memungkinkan agar hak-hak penuntutan dan upaya penyelamatan kerugian negara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(infovalid.news – Putri Anjani)


