Curi Motor di Kosan, Pelaku Menyamar Mengaku Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya

​Infovalid.news (Jawa Barat, Sukabumi) – Modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian beragam dan meresahkan. Tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor lintas provinsi yang nekat menyamar sebagai anggota polisi serta berpura-pura menjadi penghuni indekos untuk menggasak belasan sepeda motor.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, yang kehilangan tiga unit sepeda motor sekaligus di area parkir indekos tempat mereka tinggal.

​Dalam melancarkan aksinya, tersangka utama berinisial NHK terbilang cerdik dan terencana. Pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dan menyewa kamar indekos. Saat diminta kartu identitas berupa KTP oleh pemilik indekos, pelaku berdalih bahwa kartu identitasnya tertinggal.

​Setelah dua hari menginap dan situasi dirasa aman, NHK memanggil rekan-rekannya pada dini hari untuk menggasak motor-motor milik penghuni lain menggunakan kunci letter T.

​Tim gabungan yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya mendatangkan titik terang dan menggerebek persembunyian pelaku di sebuah rumah di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan jaket yang kerap digunakan pelaku untuk menyamar sebagai anggota polisi guna mengelabui pemilik kos dan warga sekitar.

​Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun, kunci letter T, uang tunai jutaan rupiah, serta delapan unit sepeda motor dari berbagai merek.

​Pengembangan kasus berlanjut dengan diringkusnya tiga orang penadah dan joki transaksi. Sementara itu, pelarian salah satu tersangka berinisial SLH alias Ucok akhirnya terhenti setelah dibekuk di kawasan pemulung Cakung, Jakarta Timur.

​Panit 1 Unit 2 Satresmob Bareskrim Polri, Iptu Adhibya Pramudito, menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi lintas wilayah dengan modus penyamaran yang terstruktur.

​”Kini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Satresmob Bareskrim Polri sebelum nantinya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Adhibya Pramudito, Jumat (23/10/2026).

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penadahan, dengan ancaman hukuman penjara berat. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial BDM hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.

​(infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda