Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika asal Malaysia. Senilai 73 Miliyar Rupiah di Pekanbaru Riau yang dikendalikan pengirimannya oleh seorang narapidana narkotika.
Dalam operasi ini polisi menangkap 3 pengedar narkoba dengan barang bukti 29,9 Kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi. Narkotika ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Madura Jawa Timur.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya 2 kurir narkotika di Jalan Nelayan Ujung Kecamatan Rumbai Kota Pekannbaru Riau.
Saat dipergoki polisi kedua kurir sempat melarikan diri dan membuang 2 tas berisi narkoba ke semak semak, meski sempat melawan dan melarikan diri kejaran polisi kedua kurir narkoba WH dan J berhasil ditangkap polisi dari Satgas Nic dan subdit 4 DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri
saat diperiksa isi tas yang dibawa ke dua pelaku polisi menemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 29 koma 9 kilogram dan 4 bungkus narkotika berisikan 19 ribu 730 butir ekstasi
Kombes Kevin Leleury Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa dari penangkapan kedua kurir ini polisi kembali berhasil menangkap seorang narapidana narkotika yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan berinisial HFP yang berperan sebagai koordinator para kurir untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ini.
“Dari hasil pemeriksaan narkotika senilai 73 miliyar rupiah ini berasal dari Negeri Jiran Malaysia dan rencananya akan diedarkan melalui jalur darat dan udara untuk diedarkan ke wilayah Madura Jawa Timur,” kata Kombes Kevin Leleury Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat di wawancarai awak media. (14/4)
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dan diproses secara hukum lebih lanjut. (infovalid.news – Nanda Nuri)


