Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah dan DPR dan telah di sampaikan kepada kepada pimpinan sidang hasilnya.
Pimpinan sidang menyebut proses pembahasan telah melalui serangkaian rapat, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kelembagaan Polri, meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian, serta menyesuaikan berbagai ketentuan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan keamanan nasional.
Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi RUU Polri di tingkat DPR dan pemerintah, sekaligus membuka babak baru dalam pengaturan tugas, kewenangan, serta tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.
Meski demikian pro kontra pengesahan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian menolak pengesahan RUU Polri. Perwakilan Koalisi Masyarakat sipil Untuk Reformasi, Muhammad Isnur, menuturkan salah satu alasan penolakan,Ia mengatakan pembahasan revisi ini semestinya tidak dilakukan secara kilat dan serampangan. “DPR dan pemerintah selaiknya belajar dari proses pengesahan undang-undang yang ugal-ugalan selalu berujung inkonstitusional,” kata Isnur.
(Infovalid news – Ian)


