Kejar-Kejaran di Laut, Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba dari Malaysia

3 Min Read

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan jaringan peredaran narkotika internasional di Perairan Rokan Hilir, Riau. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge berisi bahan berbahaya yang diangkut menggunakan kapal kayu dari Malaysia.

Pengejaran bermula saat Tim Bareskrim Polri menerima informasi adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan tujuan Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau. Saat tim darat menemukan sebuah kapal kayu yang mencurigakan di salah satu dermaga, kapal tersebut mendadak lepas landas dan melarikan diri.

Informasi segera diteruskan kepada tim laut yang bergerak cepat melakukan penyekatan dan pengejaran di sepanjang perairan Bagansiapiapi hingga Pulau Halang. Pada malam harinya, petugas gabungan Polri dan Bea Cukai Dumai menemukan kapal tersebut dalam kondisi lego jangkar di Perairan Pulau Halang.

Saat hendak disergap, dua orang di atas kapal nekat melompat ke laut. Meski tembakan peringatan telah dilepaskan sesuai prosedur operasional standar, kedua orang tersebut berhasil melarikan diri di kegelapan malam. Petugas kemudian menggeledah isi kapal dan menemukan enam kardus besar berisikan barang terlarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:

  • Sabu: 48 bungkus dengan berat neto 47.572,2 gram
  • Ekstasi: 20.044 butir
  • Etomidate: 3.600 cartridge mengandung Etomidate dengan total volume neto 9.011,5 mililiter

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Fendi alias Aping yang diduga kuat berperan sebagai tekong laut dan penguasai kapal. Dari hasil interogasi, Fendi mengakui mengetahui bahwa muatan шесть kardus yang diangkutnya berisi narkotika. Ia mengklaim mengambil kapal tersebut di perairan sekitar Kuala Sinaboi atas perintah seorang pria berinisial ALU alias Yucin yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit 5 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Kohar, menyatakan bahwa nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp132.708.460.000 (132,7 miliar rupiah). Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 262.411 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku ALU dan ARI serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna mengusut tuntas jaringan peredaran gelap ini.

(infovalid.news – Nanda Nuri)