Imigrasi Amankan 45 WNA di Apartemen Kalibata City, Periksa Dokumen dan Izin Tinggal

​Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap Warga Negara Asing (WNA) di kompleks Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam operasi berskala besar yang berlangsung dari Rabu malam hingga Kamis dini hari (22–23/10/2026), petugas mendata ratusan orang asing dan membawa 45 WNA ke Kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

​Operasi pengawasan keimigrasian tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Petugas mulai mendatangi lokasi apartemen sekitar pukul 19.00 WIB guna memeriksa kelengkapan dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para warga asing di lapangan.

​Dari hasil pendataan awal di lokasi, petugas mencatat sebanyak 88 WNA berstatus pengungsi (refugee) yang memegang dokumen perlindungan dari UNHCR atau surat keterangan kehilangan. Kelompok pengungsi ini didominasi oleh warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, Sudan 5 orang, serta sejumlah WNA asal Pakistan, Yaman, dan Turki.

​Sementara itu, sebanyak 45 WNA lainnya dipisahkan dan dibawa ke kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam.

​Berdasarkan data keimigrasian, 45 WNA yang diperiksa intensif tersebut terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 pemegang izin tinggal kunjungan, 2 orang yang diduga melanggar batas waktu izin tinggal (overstay), serta 1 orang yang belum memiliki identitas kewarganegaraan yang jelas.

​Secara rinci, ke-45 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, meliputi 25 warga negara Somalia, 9 Pakistan, 3 Kenya, 2 Senegal, serta masing-masing seorang WNA asal Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

​Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan rutin keimigrasian sekaligus respons atas aduan dan keresahan masyarakat sekitar. Kendati demikian, pihak imigrasi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung secara komprehensif dan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terhadap seluruh WNA yang diperiksa.

​Hasil pemeriksaan terhadap 45 WNA tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi petugas untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan ketat terhadap orang asing akan terus digencarkan guna menegakkan kedaulatan hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.

​(infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda