Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Proses penyegelan terhadap aset kekayaan milik bandar narkoba Koh Erwin dan keluarga yang dilakukan anggota Subdit Empat dan Satgas Nic Dit Tipidnarkiba Bareskrim Polri.
Adapun penyegelan dan penyitaan dilakukan terhadap beberapa kendaraan rumah hingga ruko yang berada di Mataram dan Sumbawa Nusa Tenggara Barat.
Kombespol Kevin Leleury Kasatgas Nic Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa tak hanya itu penyitaan juga dilakukan terhadap surat-surat kepemilikan kendaraan juga bangunan dan tanah hingga gudang penyimpanan.
“Hal ini dilakukan karena aset-aset kekayaan ini merupakan tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari tindak pidana narkotika. Jika dirupiahkan aset yang disita mencapai angka 15 milyar 300 juta Rupiah lebih,” kata Kombespol Kevin Leleury Kasatgas Nic Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri (1/5).
Penyegelan sendiri dilakukan usai Tim Tengkorak Subdit Empat menangkap Koh Erwin dan istri beserta kedua anaknya beberapa waktu lalu. (infovalid.news – Nanda Nuri)


