Infovalid.news ( DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang, dan keputusan tersebut disetujui para anggota dewan.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
UU tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan hukum dalam penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik serta persoalan ketimpangan agraria di Indonesia.
Dengan disahkannya aturan ini, pelaksanaan reforma agraria selanjutnya akan bergantung pada regulasi turunan dan implementasi di lapangan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif.
(Infovalid.news – ian )


