Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Detik-detik penangkapan MIA warga Brunei Darussalam yang menganiaya rekan senegaranya hingga tewas di kawasan Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tersangka tak bisa berkutik ketika sejumlah petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi tempat penginapannya di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan senin dini hari kemarin petugas juga menyita barang bukti seperti pakaian yang ia kenakan saat penganiayaan terjadi.
Oleh petugas pria berambut gondrong ini kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat memukul kepala korban menggunakan botol kaca.
Ipda Breggy Yesaya Imanuel Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sebelumnya tersangka MIA terekam cctv memukul kepala korban yang merupakan teman senegaranya berinisial MHF di kawasan Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggal 6 Mei 2026 dini hari lalu.
“Tersangka juga mengaku memiliki persoalan pribadi dengan korban namun tidak disebutkan secara rinci terkait persoalan yang dimaksud tersangka kini mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya dan akan dijerat pasal 468 dan 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” kata Ipda Breggy Yesaya Imanuel Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Korban dinyatakan meninggal tanggal 16 Mei 2026 setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan rekaman cctv ini viral dalam dua hari terakhir setelah diunggah di media sosial. (infovalid.news – Nanda Nuri)


